Selasa, 12 Januari 2010

Wajib Baca buat semua pengguna motor


Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga
pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya
menumpang taksi
tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.

Polisi (P):Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK ?
Sopir (Sop): Baik Pak ..
P : Mas tau kesalahannya apa ?
Sop: Gak Pak.

P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat
nomor taksi yang memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus
sakti mengambil buku tilang, lalu
menulis dengan sigap.
Sop: Pak jangan ditilang deh. Wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana. Kalo ada pasti saya pasang.

P : Sudah saya tilang saja. Kamu tau gak banyak mobil curian sekarang ? (dengan nada keras !!)
Sop: (Dengan nada keras juga) Kok gitu !Taksi saya kan ada STNKnya Pak. Iini kan bukan mobil curian !

P :
Kamu itu kalo dibilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas). Kamu
terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna
MERAH).
Sop: Maaf, Pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya. Saya mau yang warna BIRU aja.

P : Hey ! (dengan nada tinggi), kamu tahu gak sudah 10 hari ini form biru itu gak berlaku !
Sop : Sejak kapan Pak form BIRU surat tilang gak berlaku ?

P :
Ini kan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU. Dulu
kamu bisa minta form BIRU, tapi sekarang ini kamu gak bisa. Kalo kamu
gak mau, ngomong sama
komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
Sop : Baik Pak, kita ke komandan Bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi)

P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas ?
Sop: Siapa yang melawan ? Saya kan cuman minta form BIRU. Bapak kan yang gak mau ngasih

P : Kamu jangan macam-macam yah. Saya bisa kenakan pasal melawan petugas !
Sop : Saya
gak melawan ? Kenapa Bapak bilang form BIRU udah gak berlaku ? Gini
aja Pak, saya foto bapak aja deh. Kan bapak yang bilang form BIRU gak
berlaku (sambil ngambil HP)

Wah ... wah ..... hebat betul nih sopir ! Berani, cerdas
dan trendy. Terbukti dia mengeluarkan HPnya yang ada
kamera.
P : Hey ! Kamu bukan wartawan kan ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin(sambil berlalu)..
Kemudian si sopir taksi itu pun mengejar polisi itu dan sudah siap
melepaskan shoot pertama (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota
polisi lagi)

P 2:Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu.
Sop: Si Bapak itu yang bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi yang menilangnya)

Lalu
si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi. Ada
pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan
polisi yang menilang. Akhirnya polisi yang menghalau tadi menghampiri
si sopir taksi.

P 2:Mas, mana surat tilang yang merahnya? (sambil meminta)
Sop : Gak sama saya Pak. Masih sama temen Bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)
P : Sini, tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal) Lalu polisi yang
nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600 sambil berkata :
Nih kamu bayar sekarang ke BRI ! Lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini.
Saya tunggu.
S: (Yes !!) OK Pak ! Gitu dong, kalo gini dari tadi kan enak.

Kemudian
si sopir taksi segera menjalankan kembali taksinya sambil berkata pada
saya, : Pak, maaf kita ke ATM sebentar ya . Mau transfer uang tilang .
Saya berkata : "Ya, silakan."

Sopir taks ipun langsung ke ATM
sambil berkata, "Hatiku senang banget Pak, walaupun di tilang, bisa
ngasih pelajaran berharga ke polisi itu. Untung saya paham macam-macam
surat tilang.

Tambahnya, : "Pak kalo ditilang kita berhak
minta form biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang. Jangan pernah
pikir mau ngasih DUIT DAMAI ! Mending bayar mahal ke negara sekalian
daripada buat oknum.

Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai berikut :

SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itu pun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat.. Disini pun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa
pembengkakan nilai tilang..

SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank
BUMN).

Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Kapolsek terdekat di mana kita ditilang.
You know what ? Denda yang tercantum dalam KUHP
Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu ! Dan dananya
RESMI MASUK KE KAS NEGARA.

Forward ini, beritahukan teman, saudara & keluarga
Anda.
Berantas korupsi dari sekarang !
dapat dari millis... silahkan di copy dan cantumkan sumbernya...
-------------- eof


link http://echo.or.id/forum/viewtopic.php?t=14966

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan mengambil, menyadur, memperbaiki baik sebagian atau keseluruhan tanpa ijin terlebih dahulu. Tidak diharuskan mencantumkan sumber, kecuali untuk tulisan yang sudah mencantumkan sumber lain.